Komisi II DPR Minta Kemendagri Lakukan Langkah Khusus soal Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menanggapi soal Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang berstatus buron karena melarikan diri ke Papua Nugini imbas terseret kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guspardi pun meminta Kementerian Dalam Negeri agar melakukan langkah langkah khusus terhadap keberadaan jabatan bupati yang dipikul Ricky. Legislator PAN itu mengatakan jika memang tidak ada kejelasan, Kemendagri bisa saja menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas.

"Tapi kita enggak bisa terburu buru, apakah mengisi jabatan yang bersangkutan atau menetapkan jabatan Plt dan lain sebagainya," kata dia. Menurutnya, harus ada kajian mendalam dan koordinasi antara Kemendagri dan Pemda setempat soal keberadaan Ricky. "Kalau seandainya dia keluar negeri ya dalam rangka apa, apakah dalam rangka kepentingan tertentu, atau justru menghindari proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Guspardi.

"Jadi kita enggak bisa menduga duga atau melakukan kebijakan terhadap jabatan yang dia pikul itu," pungkas dia. Sebelumnya, KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022.

Ketua DPC Partai DemokratMamberamoTengah itu berhasil kabur ketika akan dijemput paksa. Ia melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua. Kabar terbaru, KPK turut menduga Ricky berhasil kabur berkat bantuan dua oknum TNI AD.

Terkait hal tersebut, KPK telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik. Lembaga antirasuah itu pun telah meminta bantuan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk mencari keberadaan BupatiMamberamoTengah Ricky Ham Pagawak.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *