Polisi meminta kepada masyarakat untuk tidak semena mena mengancam akan mengusir paksa Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura dari Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum. "Tentunya kalau mengusir paksa kan perbuatan melawan hukum tidak boleh seperti itu. Kita juga tidak ingin hal hal seperti itu terjadi," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (21/5/2022.
Zulpan menerangkan Kedubes merupakan perwakilan dari setiap negara di Indonesia. Dalam hukum Internasional, Kedubes merupakan lembaga yang harus dijaga. "Tentunya ketentuan dalam hukum Internasional kita harus juga ikuti dan kita jaga. Polda Metro tentunya sebagai aparatur negara menjaga semua hal hal yang sudah diamanatkan dalam UU dan pemerintahan," jelasnya. Di sisi lain, Zulpan mengungkapkan pihaknya non stop melakukan penjagaan terhadap Kedubes Kedubes yang ada di Indonesia.
Dia menyebut pengamanan itu dilakukan meski tidak ada ancaman apapun dari masyarakat. "Kalau penjagaan kan pengawalan itu sudah melekat sebetulnya tanpa ada kegiatan demo kita sudah lakukan penjagaan dan pengawalan terhadap seluruh Duta Besar di negara kita melalui Subdit Pam VVIP Pamobvit Polda Metro 24 jam kita lakukan," paparnya. Sebelumnya, Muhammad Senanatha, koordinator aksi unjuk rasa, mengancam akan mengusir Dubes Singapura dan jajarannya
Dubes Singapura dan jajarannya diberi tenggat waktu 2×24 jam untuk meminta maaf kepada Ustaz Abdul Somad (UAS). "Kami meminta kepada pemerintah Singapura untuk segera meminta maaf secara terbuka," ujarnya. "Dan bilamana dalam kurun waktu 2×24 jam pemerintah tidak juga meminta maaf, maka kami sendiri yang akan mengusir Kedubes Singapura dari tanah Indonesia,".